TIMES SIBOLGA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Pati Sudewo (SDW) diduga memanfaatkan 601 jabatan perangkat desa yang kosong di wilayahnya untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik pemerasan. Modus ini melibatkan sebuah “Tim Delapan” yang terdiri dari kepala desa terpilih.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sudewo bersama orang kepercayaannya telah merancang rencana pengisian jabatan sejak November 2025. “Saat ini diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong. Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Mekanisme “Tim Delapan”
Sudewo menunjuk delapan kepala desa dari berbagai kecamatan yang merupakan bagian dari tim suksesnya sebagai koordinator kecamatan. Mereka tergabung dalam Tim Delapan, antara lain:
-
SIS (Kades Karangrowo, Juwana)
-
SUD (Kades Angkatan Lor, Tambakromo)
-
YON (Kades Karangrowo, Jakenan)
-
IM (Kades Gadu, Gunungwungkal)
-
YY (Kades Tambaksari, Pati Kota)
-
PRA (Kades Sumampir, Pati Kota)
-
AG (Kades Slungkep, Kayen)
-
JION (Kades Arumanis, Jaken)
Tarif yang Diterapkan
Berdasarkan arahan Sudewo, tarif untuk mengisi jabatan perangkat desa ditetapkan Rp125–Rp150 juta. Namun, YON dan JION diduga menaikkan harga menjadi Rp165–Rp225 juta untuk mengambil keuntungan pribadi. “Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” jelas Asep.
Aliran Dana
Hingga 18 Januari 2026, JION diduga telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan JAN (Kades Sukorukun) sebagai pengepul, lalu diserahkan kepada YON, dan selanjutnya diduga diteruskan kepada Sudewo.
Penetapan Tersangka
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini:
-
Bupati Pati Sudewo (SDW)
-
Kepala Desa Karangrowo, Abdul Suyono (YON)
-
Kepala Desa Arumanis, Sumarjiono (JION)
-
Kepala Desa Sukorukun, Karjan (JAN)
Selain kasus pemerasan ini, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memutus mata rantai korupsi sejak dari hulu, di tingkat pemerintahan desa.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Ungkap Modus Bupati Pati Sudewo: 601 Formasi Kosong Perangkat Desa Dijadikan Bisnis
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |