TIMES SIBOLGA, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan biaya layanan untuk pengisian daya kendaraan listrik di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Aturan ini diharapkan memudahkan pengguna kendaraan listrik.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Info Grafis: Biaya Pengisian listrik untuk Kendaraan di SPKLU
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |