TIMES SIBOLGA, JAKARTA – Direktur Kerja Sama Keimigrasian, Agus Wijaya menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi berwenang menentukan buka-tutup akses masuk bandara. Dia menjelaskan semua kebijakan berkaitan dengan keluar-masuk bandara ada di Satgas Covid-19.
Dia menambahkan, hal itu berkaitan dengan instruksi presiden Jokowi agar memperketat akses keluar-masuk bandara selama pandemi. Akhirnya, untuk memudahkan dan sentralisasi kebijakan sepenuhnya diberikan kepada Satgas Covid-19.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan sepenuhnya keputusan pembatasan akses keluar masuk kepada Satgas Covid-19.
"Nah keterangan kami, jika ada yang menanyakan apakah sekarang ditutup atau dibuka, itu yang di depan adalah satgas. Imigrasi sekarang bukan di front line, tapi di line," kata Agus Wijaya di Jakarta, Rabu (19/1/2022).
"Kedua begitu satgas menyatakan tutup, imigrasi pasti tutup. Karena di musim pandemi gini, kekuasaan yang di depan adalah kekuasaan satgas dalam hal kesehatan," sambungnya.
Agus menjelaskan ada beberapa pengecualian dalam pembukaan akses keluar-masuk bandara. Salah satunya, adalah alasan kemanusiaan. Mereka dipersilahkan masuk dan tidak perlu karantina.
"Ada memang dikecualikan dalam hal kemanusiaan seperti ada kedatangan vaksin itu pasti membawa kru ke sini, nah itu dikecualikan terus kemanusiaan," ujarnya.
"(Kemanusiaan) ini macam-macam jika hubungan keluarga, ada istri anak Indonesia diizinkan. Terus juga proyek-proyek nasional yang membutuhkan, dalam hal kemaslahatan kehidupan manusia, itu bisa masuk," ucapnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kebijakan Tutup Buka Akses Bandara Ada di Satgas Covid-19
Pewarta | : Edy Junaedi Ds |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |